Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2020/PN Jkt.Brt YO YANI 1.PT. BCA Finance
2.SUHARTI dan SUNARTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YO YANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BCA Finance
2SUHARTI dan SUNARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 299.000.000,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan SAH DEMI HUKUM terhadap SURAT KERJASAMA USAHA tertanggal 2 Januari 2017 yang dibuat PENGGUGAT dengan Muhammad Nurman selaku Pengelola Nusantara Motor ;

 

  1. Menyatakan SAH DEMI HUKUM atas Kepemilikan 2 (dua) unit mobil milik PENGGUGAT yang awal pertama kali dibeli oleh MUHAMMAD NURMAN selaku Pengelola usaha NUSANTARA MOTOR berdasarkan:

 

  1. Kuitansi tertanggal 30 Juli 2019 Untuk Pembayaran 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia dengan Nomor Plat Polisi A 1688 VX, PENGGUGAT pernah membeli DAIHATSU XENIA dari Penjual Mobil bernama CINDY senilai Rp.96.600.000,- (sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) “DAIHATSU XENIA” dengan spesifikasi kendaraan roda empat tersebut sebagaimana berikut:
  • Merk Daihatsu;
  • Nomor Plat Polisi A 1688 VX ;
  • STNK atas nama KOSMIATUN;
  • Type XENIA F651 RV GMRFJ (4X2) M/T;
  • Tahun Pembuatan 2013;
  • Warna: SILVER METALIK;
  • Nomor RANGKA: MHKV1BA1JDK032623;
  • Nomor MESIN: MC73807;
  • BPKB nomor: K-06315324.

 

  1. Kuitansi tertanggal 24 Juli 2019 Untuk Pembayaran 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza G, 2011, Abu-abu, Nomor Plat Polisi B 1946 TOJ,  PENGGUGAT pernah membeli TOYOTA AVANZA dari Penjual Mobil bernama H. ARIS senilai Rp.81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) “TOYOTA AVANZA” dengan spesifikasi kendaraan roda empat tersebut sebagaimana berikut:
  • Merk Toyota ;
  • Nomor Plat Polisi B 1946 TOJ ;
  • STNK atas nama RAHARDJO ;
  • Type AVANZA 1.3 G A/T ;
  • Tahun Pembuatan 2011 ;
  • Warna: ABU-ABU  METALIK ;
  • Nomor RANGKA: MHFM1BB3JBK015061 ;
  • Nomor MESIN: OJ35705 ;
  • BPKB nomor: O-04220556.

 

  1. Menyatakan SAH DEMI HUKUM Penjualan unit mobil milik PENGGUGAT yang telah dijual kepada SUHARTI berdasarkan “Berita Serah Terima Kendaraan tertanggal 14 September 2019”, sebagaimana spesifikasi unit mobil tersebut sebagai berikut:

 

Merk Daihatsu, Nomor Plat Polisi A 1688 VX, STNK atas nama KOSMIATUN, Type XENIA F651 RV GMRFJ (4X2) M/T, Tahun Pembuatan 2013, Warna: SILVER METALIK, Nomor RANGKA MHKV1BA1JDK032623, Nomor MESIN MC73807 tersebut kepada SUNARTO suami dari SUHARTI seharga Rp. 109.000.000,- (seratus sembilan juta Rupiah).”;

 

  1. Menyatakan SAH DEMI HUKUM Penjualan unit mobil milik PENGGUGAT yang telah dijual kepada H. ABD AZIZ Bin MANIRI berdasarkan “Berita Serah Terima Kendaraan tertanggal 31 Juli 2019”, sebagaimana spesifikasi unit mobil tersebut sebagai berikut:

 

Merk Toyota, Nomor Plat Polisi B 1946 TOJ, STNK atas nama RAHARDJO, Type AVANZA 1.3 G A/T, Tahun Pembuatan 2011, Warna: ABU-ABU  METALIK, Nomor RANGKA: MHFM1BB3JBK015061, Nomor MESIN: OJ35705. Unit mobil tersebut dijual seharga Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta Rupiah)”;

 

 

  1. Menyatakan SAH DEMI HUKUM perbuatan TERGUGAT terbukti melakukan “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad} kepada PENGGUGAT melakukan “FRAUD” dan secara hukum wajib bertanggungjawab atas perbuatan karyawannya bernama “WILLY SONDANG SIMARMATA (jabatan Marketing Officer/ MO.)” sehingga mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT ;

 

 

  1. Menyatakan TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM berikut seluruh TURUTANNYA terhadap seluruh bukti-bukti hak orang lain yang ada didalam PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTI GUNA DENGAN CARA PEMBELIAN DENGAN PEMBAYARAN SECARA ANGSURAN (Selanjutnya disebut sebagai Perjanjian Pembiayaan Konsumen) atas nama SUHARTI tertanggal 13 September 2019 dengan nomor kontrak 1151004869-PK-001 yang dibuat TERGUGAT, yakni klausul “NAMA PENJUAL: “SURYA JAYA MOBILINDO.”;

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk mencabut serta memperbaiki seluruh bukti-bukti dokumen yakni klausul “NAMA PENJUAL: “SURYA JAYA MOBILINDO.” pada Perjanjian Kredit Konsumen tertanggal 13 September 2019 dengan nomor kontrak 1151004869-PK-001 yang dibuat TERGUGAT tersebut diatas menjadi: nama “penjualnya adalah “NUSANTARA MOTOR” yang mendapat hak dari padanya yang disediakan untuk itu ;

 

  1. Menyatakan TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM berikut seluruh TURUTANNYA terhadap seluruh bukti-bukti hak orang lain yang ada didalam PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTI GUNA DENGAN CARA PEMBELIAN DENGAN PEMBAYARAN SECARA ANGSURAN (Selanjutnya disebut sebagai Perjanjian Pembiayaan Konsumen) atas nama H. ABD AZIZ Bin MANIRI tertanggal 29 Agustus 2019 dengan nomor kontrak 1151004852-PK-001 yang dibuat TERGUGAT, yakni klausul “NAMA PENJUAL: “SURYA JAYA MOBILINDO.”;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk mencabut serta memperbaiki seluruh bukti-bukti dokumen yakni klausul “NAMA PENJUAL: “SURYA JAYA MOBILINDO.” pada Perjanjian Kredit Konsumen tertanggal 29 Agustus 2019 dengan nomor kontrak 1151004852-PK-001 yang dibuat TERGUGAT tersebut diatas menjadi: nama “penjualnya adalah “NUSANTARA MOTOR” yang mendapat hak dari padanya yang disediakan untuk itu ;

 

  1. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian materil dan kerugian imateril sebesar Rp. 299.000.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar denda keterlambatannya “lunas dan seketika”, senilai Rp. 27.657.500,- (dua puluh tujuh juta enam ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT II membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan hingga dibayarkan lunas dan seketika, bilamana lalai untuk menjalankan putusan perkara aquo ;

 

  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :

 

  1. 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu, Nomor Plat Polisi A 1688 VX, STNK atas nama KOSMIATUN, Type XENIA F651 RV GMRFJ (4X2) M/T, Tahun Pembuatan 2013, Warna: SILVER METALIK, Nomor RANGKA MHKV1BA1JDK032623, Nomor MESIN MC73807, berikut ASLI BPKB. Nomor K-06315324.;
  2. 1 (satu) unit mobil Merk Toyota, Nomor Plat Polisi B 1946 TOJ, STNK atas nama RAHARDJO, Type AVANZA 1.3 G A/T, Tahun Pembuatan 2011, Warna: ABU-ABU  METALIK, Nomor RANGKA: MHFM1BB3JBK015061, Nomor MESIN: OJ35705, berikut ASLI BPKB. nomor: O-04220556.

 

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

 

  1. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDER :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak