Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya Rp. 185.622.290,- (seratus delapan puluh lima juta enam ratus dua puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah)secara tunai kepada Penggugat;
- Menetapkan sita jaminan atas 1 (satu) unit tanah dan bangunan yang beralamat di Citra Garden 6 Blok H 11 No. 36 Cluster Orange HEL RT. 011, RW. 015, Kel. Tegal Alur, Kec. Kalideres, Jakarta Barat dan sita jaminan terhadap 1 (satu) unit Handphone jenis Iphone 8 yang dibeli oleh Penggugat di Mall Puri, Jakarta Barat dan seluruhnya berada dalam penguasaan Tergugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |