Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Brt MURFI ADITYA PUTRA BIN MURSALIM ALS ADIT POLRES METRO JAKARTA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Selasa, 16 Okt. 2018
Nomor Surat PDM- 11/JKTBRT/10/2018
Pemohon
NoNama
1MURFI ADITYA PUTRA BIN MURSALIM ALS ADIT
Termohon
NoNama
1POLRES METRO JAKARTA BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PERMOHONAN

 

Berdasarkan Uraian Para PEMOHON seperti tersebut diatas, maka dengan ini kami meminta Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan :

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penangkapan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Menyatakan Penahanan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka Pemohon tidak sah dan Bertentangan Dengan Hukum dan Hak Asasi Manusia
  5. Menghukum TERMOHON untuk segera mengeluarkan PEMOHON dari tahanan;
  6. Menghukum TERMOHON untuk segera Mengeluarkan Produk Hukum Beruapa Surat Penghentian Penyidikan Perkara untuk menyatakan Batalnya Status Tersangka PEMOHON
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada PEMOHON sebesar Rp, 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  8. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1 (satu rupiah ), secara tunai kepada PEMOHON ;
  9. Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON dalam keadaan seperti semula
  10. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada NEGARA ;

 

 

ATAU,

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya