Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1914/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt NURCAHYANI B.P, SH. KRISTIANTO BIN EDI AGUS MANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1914/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan TAR - 2093/0.1.12/Euh.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1NURCAHYANI B.P, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISTIANTO BIN EDI AGUS MANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia, terdakwa KRISTIANTO Bin EDI AGUS MANTO bersama-sama dengan ASNAWI (belum tertangkap), pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Di Depan Stasiun Jakarta Kota di Jalan Bank Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

 

----- Berawal dari terdakwa KRISTIANTO Bin EDI AGUS MANTO bersama-sama dengan ASNAWI (belum tertangkap) sedang berjalan-jalan sekitar Kota Tua untuk mencari sasaran yang dapat diambil handphonenya, kemudian setibanya di Stasiun Kota Jalan Bank Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, terdakwa bersama-sama dengan ASNAWI melihat sasaran seorang laki-laki yaitu saksi INDRA AMALDO MANURUNG sedang berjalan sendiri menuju stasiun dan disaku kirinya terlihat ujung Handphone, sehingga ASNAWI menunjuk saksi INDRA AMALDO MANURUNG dan berkata “tuh kiri” memberi kode sambil menunjuk kearah saku saksi INDRA AMALDO MANURUNG yang berjalan didepan terdakwa bersama-sama dengan ASNAWI. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan ASNAWI mengambil tanpa ijin 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi tipe Redmi Note 4X warna gold milik saksi INDRA AMALDO MANURUNG dengan cara ASNAWI berperan mendekat ke depan samping kanan saksi INDRA AMALDO MANURUNG, sedangkan terdakwa memepet saksi INDRA AMALDO MANURUNG dari samping kiri, kemudian ASNAWI dengan cepat membungkuk dan kedua tangannya memegang kaki kanan saksi INDRA AMALDO MANURUNG untuk mengalihkan perhatian saksi INDRA AMALDO MANURUNG, sehingga saksi INDRA AMALDO MANURUNG melihat kebawah kaki kanannya, sementara itu terdakwa dengan cepat mengambil handphone yang tersimpan di saku celana sebelah kiri saksi INDRA AMALDO MANURUNG, namun setelah handphone berhasil dikuasai oleh terdakwa, tiba-tiba tangan saksi INDRA AMALDO MANURUNG menangkap tangan terdakwa sehingga handphone milik saksi INDRA AMALDO MANURUNG terdakwa jatuhkan kebawah. Selanjutnya terdakwa hendak melarikan diri dengan masuk ke mobil mikrolet namun, saksi INDRA AMALDO MANURUNG berteriak “maling” sehingga terdakwa berhasil ditangkap sedangkan ASNAWI melarikan diri, lalu saksi INDRA AMALDO MANURUNG dan saksi SAPURI membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi INDRA AMALDO MANURUNG mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.---

 

Pihak Dipublikasikan Ya