Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
313/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt F. Djumilah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 313/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Selasa, 06 Apr. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1F. Djumilah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tahun Lahir pada Akta Kelahiran dengan Nomor : 474.1/5234-Cs/1990 yang semula Lahir Pada Tanggal 09 Agustus 1960 menjad tanggal 12 Februari 1963;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan Tanggal, Bulan dan Tahun lahir pada Akta Kelahiran tersebut kepada Instansi pelaksana dalam hal ini Kantor Dinas yang berwenang untuk itu; 
  4. Menetapkan biaya-biaya menurut Hukum; 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak