Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa dari perkawinan antara Para Pemohon,Charlys dengan Shanti telah dikaruniai seorang anak bernama :
- Bryan Tristan Tay, lahir di Medan pada tanggal 17 Oktober 2002
Adalah anak yang sah dari pasangan suami-istri
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang berwenang untuk mencantumkan nama Suami yaitu Charlys pada kutipan akta Pemohon tersebut, yang bernama Bryan Tristan Tay adalah sebagai anak yang sah dari pasangan suami istri Charlys dan Shanti.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|