INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
36/Pdt.P/2020/PN Jkt.Brt | Heppy | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jan. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.P/2020/PN Jkt.Brt | ||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Jan. 2020 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan pemohon diatas.
2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki nama & nama ibu kandung. Di Akta Kelahiran pemohon dari HEPY yang seharusnya HEPPY dan Lim Sin Hong Alias Heni yang seharusnya Sioe Hong.
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk mencatat perbaikan Nama HEPY yang seharusnya HEPPY dan Lim Sin Hong Alias Heni yang seharusnya Sioe Hong pada Akta Kelahiran pemohon tersebut.
4. Biaya-biaya menurut hukum.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |