Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2020/PN Jkt.Brt Heppy Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Heppy
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan pemohon diatas.

 

2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki nama & nama ibu kandung.

  Di Akta Kelahiran pemohon dari HEPY yang seharusnya HEPPY dan Lim Sin Hong  Alias Heni yang seharusnya Sioe Hong.

 

3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan

Dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk mencatat perbaikan Nama HEPY yang seharusnya HEPPY dan Lim Sin Hong Alias Heni yang seharusnya Sioe Hong pada Akta Kelahiran pemohon tersebut.

 

4. Biaya-biaya menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak