Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
911/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt Indiah Karismatis 1.PT. Arya Kencana Semesta
2.Manajemen Taman Anggrek Residences
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 911/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Indiah Karismatis
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Arya Kencana Semesta
2Manajemen Taman Anggrek Residences
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap Form Pemesanan Unit dan Bukti Pemesanan Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah);
  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

 

Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak