Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Brt Sudjaja Onggowasito 1.PT Multi Trans Jaya
2.SANTO SUHARTA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sudjaja Onggowasito
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Multi Trans Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 5.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan serangkaian perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT.

 

  1. Menyatakan hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah total sebesar Rp 1.479.720.000,- ( Satu Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah ).

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian Materiil, mengembalikan uang/ dana beserta keuntungan serta bunga yang dijanjikan oleh TERGUGAT I dan  TERGUGAT II kepada PENGGUGAT sebesar 1.479.720.000,- ( Satu Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah ).

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya kerugian Immaterill kepada PENGGUGAT sebesar Rp 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa atau (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini.

 

  1. Menyatakan dan meletakan sita jaminan sah secara hukum terhadap piutang perusahaan, aset perusahaan dalam bentuk kendaraan maupun benda berharga lainnya, dan aset benda tak bergerak dalam bentuk rumah maupun tanah dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II.

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbarr bij vooraad).

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak