Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya;----------------
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah/memperbaiki nama, tanggal, bulan dan tahun kelahiran pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3173-LT-19022020-0178 tanggal 19 Februari 2020 yang semula tercatat bernama TETIN, lahir pada tanggal 13 Januari 1973 sehingga menjadi bernama TETIN SUHARTINI, lahir pada tanggal 20 Maret 1974;----------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan/perbaikan sebagaimana dimaksud Kepada Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil DKI Jakarta yang berwenang untuk itu;----------------------------------------------------------
- Menetapkan biaya-biaya menurut hukum;------------------------------------------------------
|