Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
217/Pdt.P/2020/PN Jkt.Brt TETIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 217/Pdt.P/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TETIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya;----------------
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah/memperbaiki nama, tanggal, bulan dan tahun kelahiran pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor :  3173-LT-19022020-0178 tanggal 19 Februari 2020 yang semula tercatat bernama TETIN, lahir pada tanggal 13 Januari 1973 sehingga menjadi bernama TETIN SUHARTINI, lahir pada tanggal 20 Maret 1974;----------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan/perbaikan sebagaimana dimaksud Kepada Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil DKI Jakarta yang berwenang untuk itu;----------------------------------------------------------
  4. Menetapkan biaya-biaya menurut hukum;------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak