Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1671/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt | RUMONDANG SITORUS, SH | ERICO TIMOTIUS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Okt. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 1671/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Okt. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR - 1835/M.1.12/Euh.2/10/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : -----Bahwa ia terdakwa ERICO TIMOTIUS, pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2019 sekira jam 01.30 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2019 di Apartemen Mediterania 2 Lt.12 JF Tower Jasmine Jl. Tanjung Duren Raya Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2019 sekira jam 19.00 Wib, terdakwa dan teman-temannya saksi Baringin Ferdinan Liberti dan saksi Ahmad Dairobby bin Sofyan membuat tattoo ditubuh mereka didaerah Kemang Jakarta Selatan, lalu setelah itu mereka bermaksud mau ke apartemen terdakwa di daerah Tanjung Duren Jakarta Barat; bahwa pada tanggal 05 Juli 2019 sekira jam 01.30 Wib ketika terdakwa dan temannya berada di lobby Apartemen Mediterania 2 Lt.12 JF Tower Jasmine Jl. Tanjung Duren Raya Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat, terdakwa didatangi oleh saksi Arie Purwanto dan saksi Gandi Rezeki Sinaga dari pihak Polda Metrojaya; lalu terdakwa diminta untuk menunjukkan kamar yang dihuni oleh terdakwa dan bersama-sama ke kamar terdakwa di Lt.12 JF; kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamar, dimana terdakwa mengambil dari atas lemarinya 2(dua) butir tablet ekstasi dan bubuk warna merah muda dan terdakwa serahkan kepada petugas kepolisian; bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, narkoba jenis ekstasi tersebut merupakan milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dari temannya dengan maksud terdakwa pergunakan untuk dirinya sendiri; bahwa terdakwa menyadari kalau terdakwa telah menguasai narkotika tersebut tanpa ijin instansi berwenang; selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat; ---------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.: 284 BG/VII/2019/PUSAT LAB NARKOTIKA tanggal 19 Juli 2019 dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN yang diketahui oleh Rieska Dwi Widayati, SSi, MSi selaku Kapus Laboratorium Narkotika BNN dengan Kesimpulan : 1(satu) bungkus plastic bening yang didalamnya terdapat 1(satu) butir tablet warna hijau bentuk minion dengan berat netto 0,313 gram, 1(satu) butir tablet warna merah muda logo Crown dengan berat netto 0,2947 gram dan serbuk warna merah muda dengan berat netto 0,2602 gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 -------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : -----Bahwa ia terdakwa ERICO TIMOTIUS, pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekira jam 22.30 Wib atau tidak setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 di Diskotik Colosseum Jl. Kunir No.7 Pinangsia Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Jakarta Barat, penyalahguna narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------- bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekira jam 22.30 Wib di Diskotik Colosseum Jl. Kunir No.7 Pinangsia Jakarta Barat, terdakwa dan teman-temannya bermaksud merayakan ulang tahun temannya di kamar 513; bahwa terdakwa memesan narkotika jenis ekstasi ke temannya Daffa dimana kemudian Daffa datang dan bertemu dengan terdakwa; lalu terdakwa dan teman-temannya menggunakan narkotika jenis ekstasi tersebut dengan cara menelannya dimana efeknya merasakan kegembiraan dan perasaan senang; bahwa terdakwa telah menggunakan narkotika jenis ekstasi bagi dirinya sendiri sejak bulan September 2018 dengan alasan untuk membuat dirinya gembira dikarenakan terdakwa tidak memiliki keluarga dan kasih sayang (terdakwa putus kulian dan pergi dari rumahnya); bahwa terdakwa menyadari kalau tindakan penggunaan narkotika yang terdakwa lakukan adalah salah; ------------------------------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.: 284 BG/VII/2019/PUSAT LAB NARKOTIKA tanggal 19 Juli 2019 dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN yang diketahui oleh Rieska Dwi Widayati, SSi, MSi selaku Kapus Laboratorium Narkotika BNN dengan Kesimpulan : 1(satu) bungkus plastic bening yang didalamnya terdapat 1(satu) butir tablet warna hijau bentuk minion dengan berat netto 0,313 gram, 1(satu) butir tablet warna merah muda logo Crown dengan berat netto 0,2947 gram dan serbuk warna merah muda dengan berat netto 0,2602 gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------
Berdasarkan Surat Keterangan (Asesmen Medis) No.: B/204/VIII/2019/H/IPWL/BNN tanggal 20 Agustus 2019 dari Badan Narkotika Nasional dengan Kesimpulan : Diagnosis: F12.1 Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan Inex (amphetamine) dengan pola pemakaian teratur pakai yang mengarah pada ketergantungan dan kondisi depresi sedang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |